Biaya pengurusan kartu kuning sendiri sebenarnya gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi siapkan saja uang untuk fotokopi dokumen dan fotokopi kartu kuning nantinya. Meskipun biayanya gratis, tahu sendiri lah, mental korup orang Indonesia. Jika ada petugas yang meminta uang seikhlasnya, itu adalah pungli.
Biasanya pembuatan akte kelahiran akan diurus oleh instansi yang membantu proses persalinan. Kalau di bidan, maka bidan yang akan mengurus. Atau Puskesmas dan Rumah Sakit. Satu paket dengan biaya persalinan. Tapi untuk anak yang terlahir di luar daerah asal KTP orang tua, maka ini harus diurus sendiri. .